Kapolda Cari Alat Bukti untuk Jerat 4 Guru JIS

Kapolda Cari Alat Bukti untuk Jerat 4 Guru JIS

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2014 19:21 WIB
Kapolda Cari Alat Bukti untuk Jerat 4 Guru JIS
Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Prayitno menyebut, empat guru JIS (Jakarta International School) yang ditunda deportasinya terindikasi melakukan kekerasan seksual. Namun, penyidik terus melakukan pencarian alat bukti untuk menjerat mereka sebagai tersangka.

"Hanya ditunda. Karena sudah ada keterangan dari korban bahwa yang bersangkutan melakukan. Namun demikian kita tidak bisa melakukan penahanan kalau tidak ada alat bukti dan alat-alat penunjuk yang kita perlukan," kata Dwi di Gedung PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014).

Mengenai keberatan pihak JIS terkait penggeledahan penyidik di sekolah elit tersebut, Dwi membantah pihaknya berlaku tidak prosedural. Menurut dia, penyidik menggeledah sesuai dengan izin dan disaksikan petugas keamanan di situ.

"Penggeledahan itu kan ada pengacaranya, ada korbannya, ada satpamnya. Kita melakukan penyitaan itu kita izin," kata Dwi.

Menurut Dwi, Selasa (17/6) siang tadi, penyidik Polda Metro Jaya memanggil Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS) dan wali kelas. Dwi belum mengetahui materi apa yang ditanyakan penyidik kepada mereka yang diperiksa.

Di tempat terpisah, Kepala sekolah dan wali kelas TK Jakarta International School (JIS) Pondok Indah, Jaksel, Murphy dan Timmothy Carr diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Keduanya diperiksa polisi untuk mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam kekerasan seksual.

"Hari ini diperiksa Tim Carr dan Murphy, jam 10.00 WIB tadi datang dan langsung diperiksa di PPA. Pemeriksan masih berlangsung, masih ditanyakan beberapa hal berkaitan adanya laporan baru terjadinya dugaan kekerasan seks oleh oknum guru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jakarta.

Hasil pemeriksaan keduanya ini, kata Rikwanto, akan dijadikan sebagai bahan atau dasar untuk memanggil pihak lain yang berkaitan dalam perkara tersebut.

(ahy/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads