"Jalan bisa jadi alat politik untuk tujuan tertentu, misalnya penduduk kabupaten di Jatim tutup jalan karena KPK nggak segera tindaklanjuti perkara korupsi bupatinya," ujar ketua kamar pidana Mahkamah Agung (MA) ini di Hotel Pullman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2014).
Banyak contoh lainnya yang ia sebutkan. Namun ia juga menyinggung jika pemerintah lalai dalam menjaga dan merawat jalan raya hingga menyebabkan kematian, maka pemerintah bisa dituntut.
"Penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki kondisi jalan bisa jadi subjek pidana dalam UU. Jalan terus diotak atik tiap tahun, nggak segera diperbaiki, bisa kena ini," kata Artidjo.
Hakim yang memperberat hukuman koruptor Angelina Sondakh ini menambahkan, orang yang menyebabkan jalan rusak juga bisa dipidana. Tidak hanya jalan, tapi juga rambu lalu lintas, pedestrian dan marka jalan.
"Pengemudi juga bisa dipidana, termasuk perusahaan berdasarkan Pasal 315 UU Lalu Lintas," kata Artidjo.
Hal ini disampaikan Artidjo dalam sebuah diskusi bertajuk 'Alternatif Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan'. Diskusi itu didasari oleh penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).
"Kita sebagai hakim akan berikan sebagian usia kita untuk berkhidmat, untuk dicurahkan dalam penegakan hukum di MA," tutup Artidjo.
(vid/kha)











































