Seorang sopir yang biasa menemani seorang perwira menengah di Mabes Polri bercerita bagaimana sang majikan pernah geram dengan ulah rotator usil yang berada tepat di belakang kendaraan yang mereka tumpangi.
Saat itu antrean kendaraan menuju Tol Cawang cukup padat. Kecepatan tidak lebih dari 20 kilometer per jam. Namun, entah bagaimana suara nyaring rotator terdengar dari belakang kendaraan yang ditumpangi.
"Bapak (perwira) minta dilihat itu kendaraan apa. Kalau Patwal kasih jalan kalau bukan biarin saja antre," kata sang sopir yang enggan menyebut namanya saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/6/2014).
Merasa tidak diberi jalan, pengemudi makin menjadi-jadi menyalakan rotator kendaraannya. "Akhirnya saya disuruh ngalah buat kasih jalan, karena sudah enggak tahan ribut rotatornya," ujar pria asal Bogor tersebut.
Bukan hanya perwira berpangkat Komisaris Besar saja yang menjadi ulah para pengguna rotator 'usil'. Beberapa jenderal yang tengah menggunakan mobil pribadi pernah kena 'sebrot' pengemudi yang sok arogan itu.
"Saya minta tolong kawan-kawan di jalan dicek nomor mobil, jenis, warna. Itu sering dijumpai dalam kondisi macet," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie usai wisuda sarjana PTIK, di Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014).
Menurut Ronny, penggunaan rotator diatur di dalam pasal 59 UU 22/2009 tentang lali lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Bila rotator digunakan tidak sesuai peruntukan, maka polisi akan menerapkan sanksi tilang.
Sama halnya dengan Irjen Ronny, Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Prayitno pun mengalami hal serupa. Di tengah antrean kendaraan. Menghadapi itu, Dwi meminta anak buahnya untuk mengecek siapa gerangan yang menggunakan rotator di tengah kemacetan itu.
"Saya hubungi kantor polisi, tolong dicek itu pelat nomer sekian," ujarnya.
Langkah penertiban dilakukan setelah. polisi menindak mobil sipil VW dan Nissan yang melaju di Tol Senayan menggunakan rotator dan sirine, Sabtu (14/6) lalu . Polisi kemudian mengejar dua mobil tersebut dan menahannya, rotator dan sirine itu kemudian disita dan pengemudinya dikenakan denda maksimal.
Minggu (15/6), polisi kembali menghentikan mobil Isuzu Panther dan Hummer yang menggunakan rotator dan sirine. Kedua pengemudinya juga mendapatkan tilang maksimal sebesar Rp 250 ribu.
(ahy/ndr)










































