KPU Terbitkan Peraturan Nomor 21, Pilpres Bisa 2 Putaran

KPU Terbitkan Peraturan Nomor 21, Pilpres Bisa 2 Putaran

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2014 18:30 WIB
KPU Terbitkan Peraturan Nomor 21, Pilpres Bisa 2 Putaran
Jakarta - Ketentuan pemenang Pilpres harus memperoleh suara lebih dari 50% dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia menuai pro kontra. Namun, KPU sudah menerbitkan 'tafsirnya' dalam Peraturan KPU (PKPU) yang akan dijadikan sebagai acuan.

"Kami sudah punya sikap dan kami tuangkan di dalam draf PKPU (Peraturan KPU). Draf itu sebetulnya sudah ada tapi harus kami lengkapi," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (17/6/2014).

PKPU dimaksud adalah Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilpres serta Penetapan Pasangan Capres Cawapres Tahun 2014. PKPU ini adalah turunan dari UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres.

Sebagai pelaksana Undang-undang, maka KPU mencantumkan kembali ketentuan pasal 159 ayat 1 UU No 42/2008 bahwa 'pemenang Pilpres harus memperoleh suara lebih dari 50% dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia' dalam PKPU.

Hadar mengatakan PKPU itu tetap akan dijadikan sebagai acuan dalam menetapkan capres cawapres terpilih karena merujuk pada UU, meski ada perdebatan soal tafsir UU Pilpres.

"KPU berpandangan bahwa harusnya itu dijalankan sesuai dengan apa yang sudah dituliskan atau tercantum di dalam konstitusi kita. Namun demikian kita ketahui bahwa di dalam Undang-undangnya itu ada kekurangjelasan. Ok kami putuskan harus ada dituangkan lebih lengkap di dalam PKPU," tegasnya.

Bagaimana jika judicial review ke MK membatalkan pasal 159 ayat 1 UU Pilpres sehingga dua pasangan capres cukup ditentukan suara terbanyak?

"Tentu kami akan menyesuaikan. MK sudah memberikan siynyal positif bahwa akan memproses ini dengan cepat," jawab Hadar.

Berikut Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 yang mengatur syarat pemenang dalam Pilpres. Ketentuan ini memungkinkan terjadinya Pilpres dua putaran, meski hanya dua pasangan calon

Pasal 73 ayat (1):
Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari Β½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Ayat (2):
Dalam hal tidak ada pasangan calon sebagaimana dimaksud ayat (1), dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua.

(iqb/trq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads