KPK Cegah Wali Kota Palembang dan Istri Bepergian ke Luar Negeri

KPK Cegah Wali Kota Palembang dan Istri Bepergian ke Luar Negeri

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2014 17:27 WIB
Jakarta - KPK telah mengajukan permintaan cegah terhadap Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito. Surat permintaan cegah keduanya telah diterima pihak Imigrasi.

"Iya suratnya sudah kami terima," kata Kepala Sub Bagian Humas Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, Yan Wely Wiguna, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (17/6/2014).

KPK sebelumnya telah menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka di kasus dugaan suap pilkada Palembang. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Romi diduga menyuap mantan ketua MK Akil Mochtar agar dimenangkan dalam sidang sengketa pilkada Palembang. Romi disebut-sebut menyuap Akil melalui Muhtar Ependi dengan uang Rp 19,8 miliar.

(rna/mad)


Berita Terkait