"Iya suratnya sudah kami terima," kata Kepala Sub Bagian Humas Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, Yan Wely Wiguna, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (17/6/2014).
KPK sebelumnya telah menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka di kasus dugaan suap pilkada Palembang. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Romi diduga menyuap mantan ketua MK Akil Mochtar agar dimenangkan dalam sidang sengketa pilkada Palembang. Romi disebut-sebut menyuap Akil melalui Muhtar Ependi dengan uang Rp 19,8 miliar.
(rna/mad)










































