"Pernah usulan pemda ini dimasukan ke kas daerah, tapi tetap ini masuk kas negara sebagai pendapatan bukan pajak," ujar Warsa dalam acara diskusi itu di Hotel Pullman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2014).
Warsa menambahkan, pertumbuhan jumlah kendaraan yang semakin bertambah menambah pula pemasukan negara dari para pelanggal lalu lintas. Dalam setahun uang yang masuk pun sangat banyak, Rp 101 miliar pada tahun 2013.
"Pelanggaran lalu lintas yang masuk ke kas negara pada 2013 Rp 97 miliar, sementara dari biaya perkara Rp 4 miliar. Tahun ini periode Januari 2014-Mei 2014 Rp 36 miliar dengan biaya perkara Rp 1 miliar masuk kas negara," ujar Warsa.
Ketika menanggapi wacana pelanggaran lalu lintas tidak lagi ditangani Mahkamah Agung (MA) dengan jajaran lembaga peradilannya, Warsa tidak setuju. Menurutnya, kewenangan lembaga peradilan menangani tindak pidana tilang telah diatur UU Lalu Lintas.
"Kami kurang sepakat perkara tilang di luar persidangan karena regulasinya seperti itu. Kalau kami menerapkan begitu, berarti kami melanggar UU," ujar Warsa.
(vid/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini