Polres Jakarta Timur Amankan 2 Pengedar Narkoba Bersenjata

Polres Jakarta Timur Amankan 2 Pengedar Narkoba Bersenjata

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2014 16:58 WIB
Foto: Fernanda
Jakarta - Polres Jakarta Timur berhasil menangkap 2 orang pengedar narkoba berinisial H alias C dan RJ. Salah atu tersangka sehari-hari berprofesi sebagai sopir Metromini.

Tersangka H alias C ditangkap petugas pada hari Sabtu (14/6/2014) pukul 22.00 di depan SPBU Cipinang Besar Selatan, Jatinegara Timur. Dari tersangka H alias C, petugas menyita barang bukti berupa tiga kantong plastik berisi sabu masing-masing seberat 0,61 gram.

H sehari-hari berprofesi sebagai kernet Metromini 50, mengaku membeli sabu sebanyak 5 gram dari J (DPO) di daerah Cipulir, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2014) pukul 14.00 seharga Rp 5.500.000,00.

Oleh tersangka, sabu tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 1.700.000,00 per paket 1 gram dan juga dibagi menjadi 40 paket kecil yang dijual seharga Rp 200.000,00 per paket. Barang bukti yang disita polisi adalah paket yang belum terjual.

Setelah melakukan pengembangan kasus, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka RJ di rumahnya yang berada di Jl. Cipinang Pulomaja no.5, Jakarta Timur pada hari Minggu (15/6/2014).

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka RJ, polisi berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu seberat 25,40 gram dan 1 pucuk senjata api berbentuk FN buatan Belgia beserta 2 butir peluru kaliber 9 mm yang disimpan di dalam lemari baju.

Menurut RJ, sabu dia dapatkan dari D, yang menurut pengakuannya adalah narapidana di Lapas Pekalongan.

Sedangkan pistol tersebut merupakan titipan temannya berinisial E yang diduga merupakan anggota TNI. Namun RJ mengaku tidak tahu apa pangkat dan kesatuannya. E sendiri saat menitipkan pistol mengenakan jaket loreng. "Dia bilang dititipin sebentar aja," kata RJ.

Polisi saat ini masih menelusuri keberadaan E, nomor telepon seluler milik E ternyata sudah tidak aktif sejak 27 Mei 2014. Diduga pistol ini sengaja digunakan tersangka untuk membela diri, karena pada saat disita peluru ada di dalam pisol dan siap ditembakkan.

Kasat Res Narkoba Polres Jakarta Timur, AKBP Afrisal kepada wartawan menjelaskan saat ini kepolisian masih mengejar tersangka J yang merupakan pemasok narkoba bagi tersangka H alias C.

"Kami juga masih berkoordinasi dengan Dirjen Lapas terkait keberadaan D yang merupakan narapidana di Lapas Pekalongan," kata AKBP Afrisal.

"Tersangka H alias C terancam hukuman paling singkat 5 tahun, sedangkan tersangka RJ paling singkat 6 tahun," ujar Afrisal.

(fiq/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads