"Perkara tilang ini cepat dan paling sederhana, dari temuan yang sudah temukan tadi, memang menjadi beban administrasi di pengadilan," kata hakim agung M Syarifuddin dalam diskusi tentang sidang tilang di Hotel Pullman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2014).
Menurut Syarifuddin, pengurus kantor pengadilan biasanya mengakali masalah tersebut dengan membuat tim yang terdiri dari hakim dan pegawai kantor pengadilan. Ada pula yang memisahkan jenis pelanggarannya. Namun masalah ternyata tak sampai di situ.
"Slip merah juga kadang ada yang ditulis sidang tanggal sekian tapi karena suatu hal tertinggal ketika hendak diserahkan, pelanggarnya datang tapi tak ada sidang. Slip biru ketika awalnya sangat membantu pelanggar tapi kadang uangnya menempel," ujar Syarifuddin.
" Pelanggar dengan slip merah yang tidak hadir sidang juga banyak, kadang kita putuskan perkaranya verstaag. Tapi slip merah yang tidak hadir bagi kita bandel itu," tambahnya.
Kemudian terkait masalah calo dalam sidang tilang, menurut Syarifuddin, hal ini lebih sulit diselesaikan karena menjamur dan sulit dibedakan dengan pelanggar. Pelanggar yang hendak sidang pun sudah tahu ciri-ciri seorang calo.
"Calo agak susah, dia bisa berpura-pura sebagai kuasa pelanggar. Pelanggar sudah tahu dia calo," imbuh Syarifuddin.
Ada pula barang bukti berupa STNK atau SIM yang tidak diambil oleh pelanggar karena akan kadaluarsa masa berlakunya. Hal ini berarti pelanggar tak membayar denda tilang yang wajib ia lunaskan.
"Sering banyak kita jumpai itu. Tapi kita ingin pengadilan kita ini menuju pengadilan modern. Salah satunya ditandai dengan menggunakan teknologi seperti di Belanda. Setia jalan ada rekaman dan data-data, tapi saya nggak tahu, ini sudah siap belum kita," tutup Syarifuddin.
(vid/mpr)











































