Penyebar Video Porno Anak Lewat Google Picasa Imingi Korban Main PS

Penyebar Video Porno Anak Lewat Google Picasa Imingi Korban Main PS

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2014 16:39 WIB
Jakarta - M alias FA (33) telah melakukan penyebaran video porno serta foto anak di bawah umur melalui Google Picasa, sejak 6 bulan terakhir. Tersangka mengiming-imingi anak laki-laki di bawah umur dengan play station agar mau melakukan adegan seksual bersamanya.

"Korban dikasih main PS di kosnya agar korban betah di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Rikwanto menyebut, ada 6 bocah laki-laki yang berusia di bawah 10 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual serta eksploitasi seks oleh tersangka. Memang, dalam adegan video porno yang dijual tersangka, tidak terlihat adanya pemaksaan terhadap korbannya.

"Ada-tidaknya pemaksaan terhadap korban bukan menjadi persoalan. Tetapi korban ini usianya di bawah umur sehingga ia dilindungi oleh Undang-Undang dan pelakunya adalah orang dewasa yang seharusnya tahu bahwa itu adalah tindakan melanggar hukum," jelasnya.

Polisi tidak menyebutkan seberapa sering korban dieksploitasi secara seksual oleh tersangka. Namun, dari operasional penjualan video porno yang sudah berjalan selama 6 bulan itu, diduga tersangka sering mengeksploitasi korbannya secara seksual.

Tersangka sendiri melakukan kekerasan seks terhadap para bocah itu di kamar kosnya di kawasan Tangerang.

"Tersangka ini adalah seorang sopir pribadi," ucapnya.

Sementara itu, seorang perwira di kepolisian menyebutkan, korban adalah tetangga tersangka di kosannya di Tangerang.

"Sebenarnya korban itu ada lebih dari 8 orang," ucap seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini terungkap setelah Google mendapati adanya 49 konten foto pada Google Picasa yang menampilkan adegan pornografi orang dewasa dengan anak kecil. Satu dari 49 foto yang diunggah ke Google Picasa itu ternyata diunggah dari Indonesia.

Atas temuan itu, pihak Google melaporkan hal itu kepada National Center for Missing and Exploitation Children (NCMEC) yang kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian di negara masing-masing.

Polri termasuk salah satu kepolisian yang menerima laporan NCMEC ini kemudian melakukan penindakan dengan mengerahkan tim Cyber Crime Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan selama satu bulan, petugas berhasil menangkap tersangka di Tegal, Jawa Tengah, dua pekan lalu.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads