"Nanti pasti akan dibehentikan. Tapi kita nunggu proses dari polisi dulu sambil menunggu proses administrasinya selesai. Yang jelas sekarang ini yang bersangkutan sudah tidak kita dinaskan," kata Direktur Operator Busway Koridor I dan VIII Perum Damri, Joni Hendri, ketika dihubungi detikcom, Selasa (17/6/2014).
Menurut Joni, aparat kepolisian juga belum selesai membuat berita acara pemeriksaan dari sopir Kopaja serta para korban. Selain itu, kata dia, pihak Damri masih melakukan proses administrasi berupa penghitungan jumlah total kerugian akibat tabrakan beruntun yang menyebabkan jatuhnya korban luka-luka.
"Kalau kita langsung keluarkan sekarang kan nanti kabur dia dan hilanglah tanggungjawabnya. Sebab semua kerugian nanti kita bebankan ke dia karena kesalahan dia," ungkap Joni.
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya meminta Damri memberikan sanksi tegas kepada sopir TransJ yang lalai ketika bertugas. Ahok berujar seharusnya pramudi bertindak professional, apalagi selama ini gaji yang diberikan tergolong tinggi, yakni 3 kali lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
(ros/aan)











































