UNDP: LGBT di Indonesia Masih Alami Diskriminasi hingga Kriminalisasi

UNDP: LGBT di Indonesia Masih Alami Diskriminasi hingga Kriminalisasi

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2014 15:51 WIB
(Foto: Elza Astari Retaduari/detikcom)
Jakarta - Badan Perserikatan Bangsa Bangsa yang menangani pembangunan (United Nations Development Programme/UNDP) merilis laporan tentang kondisi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia. Hasilnya, LGBT di Indonesia masih mengalami diskriminasi.

"Laporan ini mengkonfirmasi bahwa kaum LGBT sering terkendala dari menjalani hidup yang penuh arti dan seringkali tidak mendapatkan kesempatan yang dinikmati oleh orang lain dengan cuma-cuma. Hal ini menjadi beban bagi kaum LGBT dan negara karena menghalangi ribuan orang berpartisipasi dalam perkembangan negara dan menikmati buah dari perkembangan itu," ujar Country Director UNDP, Beate Trankmann.

Hal itu disampaikan Trankmann dalam acara Peluncuran Laporan Komprehensif Pertama tentang Kondisi Hak-hak LGBT untuk diserahkan pada Kemenkum HAM, Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Menara Thamrin, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2014). Acara ini dihadiri antara lain oleh pejabat Kemenkum HAM, komisioner Komnas HAM, komisioner Komnas Perempuan, aktivis LGBT Dede Oetomo dan Yuli Rustinawati.

Laporan ini merupakan hasil dari dialog forum komunitas LGBT Nasional Indonesia di Nusa Dua, Bali, pada 13-14 Juni 2013 yang dihadiri oleh 71 peserta dari 49 lembaga juga peserta dari Kemenkum HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Bank Dunia, LBH,dan beberapa lembaga di Asia dan dunia, juga 37 organisasi LGBT, pejabat dan staf kantor regional UNDP dan USAID.

"Laporan ini memberi masukan yang berguna sebagai panduan penyesuaian kerangka kerja dan praktik agar setiap orang tanpa memandang orientasi seksual atau identitas gender menerima perlakuan yang sama," imbuh Trankmann.

Dalam ringkasan laporan UNDP disebutkan, perundang-undangan nasional umumnya tidak mengenali atau mendukung hak-hak kaum LGBT, meskipun homoseksual tidak dikriminalisasi. Tidak ada UU anti-diskriminasi yang spesifik yang berkaitan dengan orientasi seksual atau identitas gender (SOGI). Karena Per-UU-an Indonesia hanya mengakui jenis kelamin laki-laki dan perempuan, kaum transgender yang tidak memilih untuk menjalani operasi pergantian kelamin dapat menemui masalah dengan dokumen identitas dan hal-hal terkait.

"Homoseksualitas dikriminalisasi dalam peraturan daerah di mana hal itu digambarkan sebagai perilaku tidak bermoral, meskipun empat dari lima peraturan yang relevan tidak menyatakan hukuman secara eksplisit," tulisnya.

Sedangkan di poin rekomendasi, UNDP merekomendasikan pemerintah untuk mengakui secara resmi kelompok LGBT yang memiliki beragam orientasi seksual dan identitas gender sebagai bagian integral dalam masyarakat Indonesia, di samping juga menghargai dan melindungi HAM kelompok LGBT yang setara dengan warga Indonesia lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.

"Hentikan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan yang didasarkan pada orientasi seksual dan identitas gender, baik yang dilakukan oleh pejabat negara (termasuk petugas kepolisian dan pamong praja) maupun oleh masyarakat umum (termasuk organisasi berbasis agama) dengan mengusulkan UU atau kebijakan anti-diskriminasi. Lebih jauh lagi, lakukan penyelidikan tuntas berbagai pelanggaran HAM yang dihadapi kelompok LGBT, termasuk kasus-kasus yang selama ini belum diselesaikan," saran UNDP.

Sedangkan perwakilan pemerintah, Ida Padmanegara dari Kemenkum HAM mengakui LGBT masih sulit ditoleransi meski UU menjamin tidak boleh seorangpun di negara ini yang mengalami kekerasan. Pihaknya akan turun tangan bila ada siapapun individu, termasuk LGBT yang haknya dilanggar.

"Keberadaan agama dan adat istiadat di Indonesia di mana LGBT masih sulit dapat toleransi. Tapi pemerintah tetap akan ambil tindakan serius apabila ada individu yang haknya dilanggar. Semua rekomendasi akan kita pelajari di mana untuk beri P3HAM untuk LGBT," tutur Ida dari bagian pengaduan pelanggaran HAM Kemenkum HAM.

(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads