"Hari ini diperiksa Tim Carr dan Murphy, jam 10.00 tadi datang dan langsung diperiksa di PPA. Pemeriksan masih berlangsung, masih ditanyakan beberapa hal berkaitan adanya laporan baru terjadinya dugaan kekerasan seks oleh oknum guru," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Hasil pemeriksaan keduanya ini, kata Rikwanto, akan dijadikan sebagai bahan atau dasar untuk memanggil pihak lain yang berkaitan dalam perkara tersebut.
"Nanti pemeriksaan keduanya ini akan menjadi bahan untuk memanggil siapa lagi, baik sebagai saksi atau tersangka," tambahnya.
Ditegaskan Rikwanto, pemeriksaan keduanya ini atas dasar laporan orangtua korban ketiga, yang menyebut adanya pelaku dari pihak guru. Sebelumnya, terkait adanya dugaan keterlibatan guru sebagai pelaku kekerasan seksual ini, polisi telah meminta 4 orang guru berkewarganegaraan asing untuk ditunda deportasinya.
Namun, Rikwanto tidak menyebutkan apakah Murphy dan Tim Carr ini termasuk guru yang ditunda deportasinya atau bukan.
"Yang ditunda beberapa guru, saya tidak sebutkan siapa saja. Di antara mereka (yang ditunda deportasinya-red) nanti akan dipanggil," lanjutnya.
Berkaitan dengan masalah waktu penundaan deportasi yang memberikan batas hingga 20 hari sejak Jumat 7 Juni 2014, Rikwanto mengungkapkan, pihaknya akan meminta penambahan waktu kepada pihak imigrasi jika 4 guru yang ditunda waktunya belum selesai pemeriksaannya.
(mpr/mpr)











































