"Dalam persidangan ini dapat dibuktikan keuntungan-keuntungan tidak sah terkait tindak pidana dalam proyek pembangunan Hambalang yang dinikmati pihak lain, berupa furniture yang diterima Olly Dondokambey," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di PN Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Apa yang disampaikan Kresno tersebut tertuang dalam surat tuntutan untuk Direktur Operasi Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Jaksa pun menjabarkan mengenai spesifikasi furniture tersebut.
"Satu buah meja makan kayu berukuran 163x71x14, satu buah meja makan kayu 410x100x20, dua buah dampar atau kursi kayu ukuran 38x157x54, dua buah dampar atau kursi kayu ukuran 38x157x54," kata Kresno.
Menurut Kresno, persidangan telah mengungkap asal muasal furniture tersebut. Selain itu, jaksa juga sudah menganggap lengkap keterangan yang menjelaskan mengenai untuk apa mebel tersebut diberikan.
"Dalam persidangan barang bukti tersebut terbukti dibeli dengan menggunakan uang kas PT Adhi Karya meski saksi Olly membantah dirinya pernah menerima uang dari PT Adhi Karya, namun kemudian dirinya mengaku bahwa seperangkat furnitur yang dikirim ke alamat tersebut tidak dibeli dengan menggunakan uangnya sendiri," kata Kresno.
"Sehingga ini merupakan petunjuk bahwa barang bukti tersebut terkait tindak pidana korupsi P3S0N Hambalang. Sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk negara," sambungnya.
(fjr/aan)











































