"Menurut laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2013, 96,40 persen dari 3.386.149 perkara pidana adalah perkara pelanggaran lalu lintas," kata peneliti PSHK, M Nur Sholikin, di Hotel Pullman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2014).
Jumlah perkara tilang itu, menurut Sholikin, berpotensi adanya 3 juta orang yang mengeluhkan pelayanan sidang tilang sehingga ia melakukan penelitian ini untuk mempertahankan sidang tilang di pengadilan dengan perbaikan dan mengurangi jumlah perkara tilang dari beban pengadilan.
"Wacana mengeluarkan perkara tilang dari pengadilan berbenturan dengan UU Lalu Lintas. Pelibatan pengadilan merupakan perwujudan due process of law yang memposisikan hakim sebagai tempat mengadu dan memberikan pertimbangan keadilan," ujar Sholikin.
Dalam penelitiannya, Sholikin menambahkan pandangan perkara tilang menjadi beban pengadilan masih relatif karena perkara tilang menjadi beban tergantung pada kuantitas perkaranya. Perkara tilang, tambah Sholikin, sangat besar jumlahnya di kota-kota besar dan berbanding terbalik di daerah-daerah kecil.
"Juga ada persepsi masyarakat apabila melanggar lalu lintas sebaiknya memilih slip biru. Persepsi ini memiliki kerancuan karena UU Lalu Lintas tidak membedakan slip biru dan slip merah," ujar Sholikin.
Kemudian masalah pelayanan sidang tilang masuk pada keberadaan calo. Calo dibedakan Sholikin menjadi 2 yaitu calo penerima kuasa dan calo pengurus tilang.
"Sulit membedakan calo karena jarangnya hakim menanyakan keabsahan kuasa yang diberikan," ujar Sholikin.
Selanjutnya temuan Sholikin adalah teknis persidangan tilang yang masih beragam di tiap Pengadilan Negeri (PN). Seperti PN Surabaya melalui SMS, PN Jakarta Timur melalui penataan ruang, dan PN lainnya melalui website.
"Lalu loket dan ruang pelayanan tilang sebagian besar belum memadai terutama untuk lokasi yang memiliki jumlah perkara besar," imbuh Sholikin.
Masalah koordinasi antar lembaga penegak hukum juga dinilai menjadi masalah dalam melayani sidang tilang. Hingga masalah akuntabilitas uang denda tilang juga menjadi temuan Sholikin yang termasuk bermasalah.
"Pengelolaan perkara tilang berdampak pada persoalan akuntabilitas keuangan atau penerimaan negara," ujar Sholikin.
Hasil penelitian ini kemudian memberikan rekomendasi jangka pendek seperti perubahan SKB MA, Kemenkeu, Kejagung, dan Polri tentang tata cara penyelesaian perkara lalu lintas.
Selain itu, rekomendasi jangka pendek lainnya adalah melakukan identifikasi praktik yang dapat menjadi model standar nasional, mengembangkan standar pelayanan perkara tilang, memperbaiki layanan dengan mengoptimalkan SDM, memperbaiki fasilitas pengadilan, mengurangi ruang gerak calo dan koordinasi tugas yang lebih baik dengan Polri dan Kejagung.
"Sementara jangka menengah yang kami tawarkan adalah mengeluarkan perkara slip biru dari pengadilan melalui perubahan UU, perbaiki pola hubungan dan koordinasi Polri, Kejagung dan Pengadilan, mengkaji UU Lalu Lintas terkait slip biru, dan perubahan ketentuan untuk membedakan perlakuan antara slip merah dan slip biru," tutup Sholikin.
(vid/aan)











































