Hal tersebut menjadi salah satu poin memberatkan dalam tuntutan jaksa untuk Teuku Bagus. "Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan proyek P3S0N Hambalang menjadi tidak tercapai," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Ada hal memberatkan lain untuk Teuku Bagus. Praktek korupsi yang dilakukannya, kata Kresno, bertentangan dengan program antikorupsi pemerintah.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, serta melakukan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran," kata Kresno.
Ada pun hal-hal yang meringankan bagi Teuku Bagus, di antaranya terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. Teuku Bagus juga sudah mengembalikan uang dari hasil korupsi yang dinikmatinya.
"Dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Kresno.
Dalam persidangan hari ini, penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara untuk terdakwa. "Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo.
Selain hukuman pidana kurungan, jaksa meminta terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 407,5 juta. Jika denda tak dibayarkan, maka Teuku Bagus diharuskan untuk mendekam di penjara 6 bulan lebih lama.
Kresno menyatakan Teuku Bagus terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang UndangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal dari pasal tersebut 20 tahun penjara.
(fjp/aan)










































