Eks Bos Adhi Karya Dituntut 7 Tahun Penjara

Sidang Kasus Hambalang

Eks Bos Adhi Karya Dituntut 7 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2014 11:44 WIB
Eks Bos Adhi Karya Dituntut 7 Tahun Penjara
Jakarta - Jaksa KPK menganggap mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, terbukti bersalah dalam kasus Proyek Hambalang. Penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara untuk terdakwa.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Selain hukuman pidana kurungan, jaksa meminta terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 407,5 juta. Jika denda tak dibayarkan, maka Teuku Bagus diharuskan untuk mendekam di penjara 6 bulan lebih lama.

Kresno menyatakan Teuku Bagus terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal dari pasal tersebut 20 tahun penjara.

Jaksa menyatakan, berdasarkan kesaksian dan alat bukti di persidangan, disimpulkan bahwa Teuku Bagus terbukti memperkaya diri Rp 4,53 miliar. Duit ini berasal dari pembayaran proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor yang dikerjakan KSO Adhi Karya-Wijaya Karya.

Dalam proyek ini, KSO Adhi Wika menerima total pembayaran Rp 453,454 miliar dari kontrak pekerjaan jasa konstruksi. Selain memperkaya diri sendiri, Teuku Bagus juga dianggap terbukti memperkaya orang lain yakni Andi Alfian Mallarangeng, Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto serta pihak lainnya.

Teuku Bagus sebagai kuasa KSO Adhi Wika secara melawan hukum mengalihkan (subkontrak) pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan. Untuk mendapatkan proyek ini, PT AK diminta menyiapkan fee sebesar 18 persen yang diminta melalui Choel Mallarangeng.

(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads