"Siap diperiksa Insya Allah," kata Sutan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Sutan tiba di KPK pukul 09.47 WIB. Mantan Ketua Komisi VII itu nampak mengenakan batik hijau motif ungu. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya pada Allah jika KPK akan langsung menahannya.
"Serahkan kepada Allah semua lah apa yang terbaik menurut Allah itu lah yang terbaik buat saya. Nggak perlu susah-susah," tuturnya.
Sutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang Β No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus Sutan merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
(rna/ndr)











































