Pengguna Rotator Harus Dibuat Jera Agar Tak Berlaku Seenaknya di Jalan

Pengguna Rotator Harus Dibuat Jera Agar Tak Berlaku Seenaknya di Jalan

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2014 08:01 WIB
Jakarta - Perlu ada hukuman yang tegas agar pengguna rotator jera. Hukuman tilang dan denda Rp 250 ribu saja, tak akan membuat mereka kapok berlaku bak petugas menyalakan sirine di jalan agar diberi keistimewaan.

"Diberikan saja denda tinggi misalnya Rp 25 juta, lalu rotator dicabut di tempat, atau menjalani sidang atau masuk bui 1 bulan, bagi pemilik mobil bukan sopir. Dan dari sana juga terlihat bahwa negara kita negara hukum yang tidak bisa dipandang sebelah mata," terang pembaca detikcom, Firman Cahyadi dalam surat elektronik ke redaksi@detik.com, Selasa (17/6/2014).

"Saya mengusulkan sanksi penggunaan rotator tanpa Ijin, denda Rp 100juta dan kurungan selama 6 Bulan," timpal Rinsil pembaca yang lain.

Memang perlu diperhatikan juga alasan penggunaan rotator ini. Ada pengguna rotator yang sengaja memakainya karena takut dengan kejahatan di jalan, seperti pencongkel spion. Jadi minimal kalau memakai rotator pelaku kejahatan akan mundur.

Namun atas alasan apapun, tak lantas pengguna rotator ini bisa seenaknya. Kalau hanya ditaruh saja tak dinyalakan mungkin bisa diterima. Tapi kadang kebablasan menggunakan di tengah kemacetan meminta keistimewaan.

Soal sanksi bagi pengguna rotator ini bermacam-macam, tak hanya soal denda, tapi juga soal kerja sosial yang membuat mereka malu.

"Konsumen atau pemakai rotator tersebut sebaiknya di hukum sosial dengan menjadi petugas kebersihan selama 4-6 jam sehari, selama minimal 1 minggu. Untuk baiknya tidak hanya diberlakukan di ibu kota saja melainkan di seluruh indonesia," komentar Tonnie pembaca yang lain.

Yang perlu menjadi catatan juga, anggota kepolisian harus berani melakukan penindakan. Jangan sampai anggota Polantas di jalan malah sungkan karena biasanya mereka yang memakai rotator memiliki beking petugas keamanan juga. Demi menegakkan aturan petugas harus berani bertindak.

"Makin banyak pengendara yang memasang lampu rotatator untuk meminta jalan di saat macet yang banyak orang akhirnya meminggirkan kendaraannya karena berpikiran kalau mobil tersebut adalah mobil polisi," terang Irwan.

"Herannya, saya tidak pernah melihat Polantas yang berdiri di perempatan lampu merah memberhentikan kendaraan yang melintas dengan lampu rotator menyala. Kadang ada anggota TNI atau Polri yang memasang lampu rotator tersebut di mobil pribadinya dengan plat nomor hitam. Apakah tetap diperbolehkan seperti itu?" tanya Irwan.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads