Seperti diketahui, Selasa (17/6/2014), penetapan tersangka Romi memang berawal dari kasus Akil Mochtar. Namun kepala daerah yang disebut dalam surat dakwaan Akil pun bukan hanya Romi saja.
Tidak tanggung-tanggung, Akil didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar plus USD 500 ribu terkait pengurusan belasan sengketa pilkada di MK. Jumlah tersebut merupakan kumpulan suap yang diterima Akil dari pengurusan 11 sengketa pilkada di MK. Mulai dari sengketa Pilkada Gunung Mas, Kabupaten Lebak, Kabupaten Empat Lawang, Jawa Timur hingga Banten.
Berikut rinciannya;
1. Sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Rp 1 miliar.
2. Sengketa Pilkada Gunung Mas Rp 3 miliar.
3. Sengketa Pilkada Lampung Selatan Rp 500 juta.
4. Sengketa Pilkada Kota Palembang sebanyak Rp 19,866 miliar.
5. Sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang Rp 10 miliar plus USD 500 ribu.
6. Sengketa Pilkada Kabupaten Buton Rp 1 miliar.
7. Sengketa Pilkada Kabupaten Morotai Rp 2,989 miliar.
8. Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar.
9. Sengketa Pilkada Jawa Timur RP 10 miliar
10. Sengketa Pilkada di Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digoel, Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga RP 125 juta.
11. Sengketa Pilkada Banten RP 7,5 miliar.
Beberapa nama yang disebut antara lain, Wali Kota Palembang Romi Herton, Wakil Gubernur Papua 2006-2011, Alex Hesegem, Bupati Empat Lawang Budi Antoni, Bupati Tapunuli Tengah Bonaran Situmeang, Ketua DPD Golkar Jatim Zainuddin Amali dan beberapa nama lain.
Di antara nama-nama yang disebut di atas, baru Romi saja yang jadi tersangka. Lantas siapa lagi yang bakal menyusul?
(mok/nvc)










































