"Kita masih buru satu orang tersangka yang bernama Heri," ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Martson Marbun kepada wartawan, Selasa (17/6/2014).
Martson mengatakan, dari pengakuan para tersangka yang sudah berhasil ditangkap, Heri berada di salah satu Provinsi di Sumatera. "Tersangka menyebut rekannya itu berada di Jambi," ujarnya.
Marbun menambahkan, pelaku utama lain yang berhasil ditangkap, Stephen, mengaku baru satu kali melakukan aksi pemerasan tersebut. Pengakuan itu ditepis Ikhsan yang justru mengenal Stephen sebagai sebagai anggota LSM yang sudah sering mengurus masalah-masalah seperti ini.
"Tersangka dalam pengakuannya mengatakan, dirinya ingin belajar dari dia (Stephen), sekalian melihat pergerakan LSM di Jakarta bagaimana," tutup Marbun,
Para tersangka dijerat hukuman berlapis dengan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan serta Pasal 368 tentang Pemerasan dengan ancaman penjara 12 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta, tiga unit telepon genggam, dan satu unit motor Kawasaki Ninja 250 berkelir hijau.
(spt/mok)











































