Polisi Tangkap 3 Pelaku Penculikan dan Pemerasan PSK

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penculikan dan Pemerasan PSK

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2014 03:01 WIB
Jakarta - Sulastri (20), seorang pekerja seks komersial ini jadi korban penculikan dan pemerasan hingga Rp 1 miliar. Setelah menerima laporan penculikan, tidak butuh waktu lama polisi akhirnya berhasil menemukan Sulastri dan menahan 3 orang pelaku.

Menurut Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Martson Marbun, pelaku bernama Stephen (32), Ikhsan (34) dan Alex. Ketiganya ditangkap di waktu yang berbeda pada saat ingin transaksi di Hotel Peninsula.

"Ditangkap pada waktu yang berbeda. Pada Jumat (13/6), polisi meringkus Stephen yang menerima uang muka hasil pemerasan senilai Rp 5 juta. Beruntun, Sabtu (14/6) polisi menangkap Ikhsan dan Alex pada Minggu (15/6)," ujar Martson, Selasa (17/6/2014).

Marbun mengatakan, kasus bermula saat komplotan yang digawangi keempat pelaku menculik Sulastri dari rumah kos-nya di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat pada 4 Juni 2014 lalu. "Malam itu korban diculik ke daerah Tangerang, Banten. Di situ korban disekap," ujar Martson.

Marbun mengatakan, setelah itu, para pelaku lalu menghubungi orang tua korban di kampungnya Indramayu, Jawa Barat. Mereka bermaksud meminta tebusan sebesar Rp 1 miliar.

"Namun berhubung orang tua korban hanya seorang petani, ia tidak menyanggupi permintaan pelaku. Bahkan dirinya melapor ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menelusuri keberadaan putrinya," jelasnya.

Tidak hilang akal, lalu tersangka Ikhsan dan Stephen lalu pun menyasar Yunus, mucikari yang mempekerjakan Sulastri. Untuk memuluskan aksinya, mereka meminta bantuan kepada Alex yang sehari-hari juga bekerja sebagai mucikari.

"Alex menjadi penghubung antara pelaku dengan Yunus, dari hasil Rp 1 miliar uang perasan, Alex dijanjikan Stephen dan Ikhsan Rp 200 juta jika berhasil," kata Marbun.

Uang tidak didapat, Yunus mengancam balik akan melaporkan ke pihak kepolisian soal pemerasan yang diterima. Namun, Stephen sebagai otak kasus tersebut lalu mengancam mucikari korban dengan mempublikasikan mengenai penjualan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Yunus lewat pelaku Ikhsan yang diklaim bekerja sebagai wartawan.

"Menurut Yunus, tuntutan itu terlalu besar. Dari Rp 1 miliar turun menjadi Rp 500 juta, korban sepakat diangka Rp 200 juta. Mereka kemudian sepakat penyerahan uang itu dilakukan di Hotel Peninsula Jakarta," ujarnya.

Lalu polisi bergerak dan berhasil mengamankan ketiga tersangka. Dan pelaku dijerat hukuman berlapis dengan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan serta Pasal 368 tentang Pemerasan dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta, tiga unit telepon genggam, dan satu unit motor Kawasaki Ninja 250 berkelir hijau.

(spt/mok)


Berita Terkait