"Bukan dari tersangka. Itu sudah melakukan penyitaan dari rekening atas nama Iwan, dia itu marketing konsultan pengawasnya dari PT CMS. Itu uang dari perusahaan konsultan pengawas dalam kasus TransJ yang 2013 dengan tersangka Prawoto. Jadi bukan dari Prawoto," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana ketika berbincang, Senin (16/6/2014).
Sebelumnya, kuasa hukum Prawoto, Sugeng Teguh Santoso, membantah pernyataan Jampidsus Widyo Pramono yang mengatakan telah menyita uang Rp 1,195 miliar. Menurut Sugeng, kliennya juga tidak mengetahui adanya penyitaan tersebut.
Prawoto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Kadishub DKI Udar Pristono. Namun keduanya masih melenggang bebas tidak ditahan.
Sementara 2 tersangka lainnya yang juga pegawai Dishub DKI telah ditahan yaitu Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan dan R Drajat A selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
(dha/ndr)










































