Kejagung: Uang Rp 1,195 M Disita Dari Konsultan Pengawas

Kejagung: Uang Rp 1,195 M Disita Dari Konsultan Pengawas

- detikNews
Senin, 16 Jun 2014 18:29 WIB
Kejagung: Uang Rp 1,195 M Disita Dari Konsultan Pengawas
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan penyitaan uang sebesar Rp 1,195 miliar adalah dari rekening konsultan pengawas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013. Namun, penyitaan itu memang berkaitan dengan tersangka Prawoto yang merupakan Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

"Bukan dari tersangka. Itu sudah melakukan penyitaan dari rekening atas nama Iwan, dia itu marketing konsultan pengawasnya dari PT CMS. Itu uang dari perusahaan konsultan pengawas dalam kasus TransJ yang 2013 dengan tersangka Prawoto. Jadi bukan dari Prawoto," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana ketika berbincang, Senin (16/6/2014).

Sebelumnya, kuasa hukum Prawoto, Sugeng Teguh Santoso, membantah pernyataan Jampidsus Widyo Pramono yang mengatakan telah menyita uang Rp 1,195 miliar. Menurut Sugeng, kliennya juga tidak mengetahui adanya penyitaan tersebut.

Prawoto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Kadishub DKI Udar Pristono. Namun keduanya masih melenggang bebas tidak ditahan.

Sementara 2 tersangka lainnya yang juga pegawai Dishub DKI telah ditahan yaitu Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan dan R Drajat A selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

(dha/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini