"Bagaimana pun juga ini berkaitan dengan Pilpres. Bawaslu sendiri mengatakan tidak bisa lagi di-cover UU Pilpres karena sudah lewat waktu. Tapi terbuka kemungkinan dengan UU lain, termasuk KUHP hukum pidana umum terkait fitnah. Dari sudut kemungkinan UU Percetakan (juga bisa-red)," ujar Bagir di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2014).
Dewan Pers, lanjut Bagir, tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman kepada Tabloid Obor Rakyat. "Ini terserah kepada penyidik yang mana yang paling prospektif dan berhasil dalam dakwaan mereka," imbuhnya.
Menurut pria berambut putih ini, isi atau konten yang terkandung dalam tabloid tersebut tidak hanya bertentangan dengan kode etik saja, tetapi juga sudah termasuk dalam aksi kampanye hitam (black campaign-red).
"Bagi rakyat yang setuju pada isinya dia senang, tapi yang nggak setuju bisa meninggalkan kemarahan. Bagi yang bersangkutan ini bisa disebut black campaign. Sikap kritis memang (salah satu jalan-red) demokrasi tapi harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang bertanggung jawab," tutup Bagir.
(aws/trq)











































