Dewan Pers: Obor Rakyat Bisa Dijerat Pidana Umum

Dewan Pers: Obor Rakyat Bisa Dijerat Pidana Umum

- detikNews
Senin, 16 Jun 2014 17:51 WIB
Dewan Pers: Obor Rakyat Bisa Dijerat Pidana Umum
Jakarta - Dewan Pers menyayangkan beredarnya Tabloid Obor Rakyat di masyarakat menjelang Pilpres 2014. Dewan Pers merasa Tabloid tersebut bukanlah produk jurnalistik, sehingga tak turut menangani kasus tersebut.

"Bagaimana pun juga ini berkaitan dengan Pilpres. Bawaslu sendiri mengatakan tidak bisa lagi di-cover UU Pilpres karena sudah lewat waktu. Tapi terbuka kemungkinan dengan UU lain, termasuk KUHP hukum pidana umum terkait fitnah. Dari sudut kemungkinan UU Percetakan (juga bisa-red)," ujar Bagir di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2014).

Dewan Pers, lanjut Bagir, tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman kepada Tabloid Obor Rakyat. "Ini terserah kepada penyidik yang mana yang paling prospektif dan berhasil dalam dakwaan mereka," imbuhnya.

Menurut pria berambut putih ini, isi atau konten yang terkandung dalam tabloid tersebut tidak hanya bertentangan dengan kode etik saja, tetapi juga sudah termasuk dalam aksi kampanye hitam (black campaign-red).

"Bagi rakyat yang setuju pada isinya dia senang, tapi yang nggak setuju bisa meninggalkan kemarahan. Bagi yang bersangkutan ini bisa disebut black campaign. Sikap kritis memang (salah satu jalan-red) demokrasi tapi harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang bertanggung jawab," tutup Bagir.

(aws/trq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads