Jaksa KPK Juga Minta Hakim Cabut Hak Memilih dan Dipilih Akil

Jaksa KPK Juga Minta Hakim Cabut Hak Memilih dan Dipilih Akil

- detikNews
Senin, 16 Jun 2014 17:52 WIB
Jaksa KPK Juga Minta Hakim Cabut Hak Memilih dan Dipilih Akil
Jakarta - Tak hanya hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar yang menjadi tuntutan jaksa KPK kepada Akil Mochtar. Penuntut umum juga meminta agar eks Ketua MK itu tidak mendapatkan hak politiknya baik secara aktif maupun pasif.

"Meminta majelis hakim untuk mencabut hak memilih dan dipilih terdakwa," ujar Jaksa KPK Pulung Rinandoro di PN Tipikor, Senin (16/6/2014).

Jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dalam menuntut Akil. Poin pertama, korupsi yang dilakukan Akil dilakukan pada saat pemerintah tengah giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Kedua, Akil adalah seorang Ketua MK.

"MK, lembaga negara yang menjadi ujung tombak dan benteng bagi masyarakat mencari keadilan," ujar Pulung.

Poin ketiga, aksi Akil telah meruntuhkan wibawa MK. "Dan diperlukan waktu lama untuk mengembalikan wibawa yang telah runtuh tersebut," kata Pulung.

Lalu, jaksa juga menilai Akil selama di proses persidangan tidak kooperatif. "Terdakwa juga tidak menyesal atas perbuatannya," kata Pulung.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," sambungnya.


(fjr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads