"Nanti akan kita buat surat dari jajaran kita ke mereka, bahwa mereka dilarang memasang ke kendaraaan-kendaraan yang memang bukan peruntukannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Restu M Budyanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).
"Kalau memang itu kendaraan Polres, Polsek, atau dinas yang kebetulan rusak ย mereka mencari penggantinya ya silakan. Tapi dari grup tertentu, grup motor, atau roda empat lainnya jelas tidak boleh. Dipasang saja sudah tidak boleh apalagi digunakan," tegasnya.
Sesuai ketentuan, penggunaan rotator memiliki ketentuan di masing-masing institusi. Rotator biru digunakan untuk kepentingan kepolisian, rotator merah untuk TNI dan ambulance, serta rotator kuning untuk kendaraan proyek.
"Jadi memang sudah ketentuannya," kata Restu.
Sabtu (14/6) pekan lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya menindak dua pengguna rotator yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, salah satu pengguna memiliki kartu anggota kepolisian yang disinyalir palsu.
Kartu tersebut didapatkan secara online dengan cara membeli. Saat ini penggunaan KTA palsu itu didalami pihak Dit Reskrim Polda Metro Jaya.
(ahy/ndr)










































