Dituntut 17 Tahun Penjara, Budi Mulya : Ini Sangat Mengagetkan

Sidang Kasus Century

Dituntut 17 Tahun Penjara, Budi Mulya : Ini Sangat Mengagetkan

- detikNews
Senin, 16 Jun 2014 17:37 WIB
Dituntut 17 Tahun Penjara, Budi Mulya : Ini Sangat Mengagetkan
Jakarta - Terdakwa kasus pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya telah dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa KPK. Eks Deputi Gubernur BI itu mengaku sangat kaget dengan tuntutan yang dibacakan jaksa KPK.

"Ini sangat mengagetkan, tidak terduga dan tidak bisa diterima," kata Budi Mulya usai menjalani sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).

Budi Mulya mengungkapkan bahwa selama ini dirinya telah bekerja secara profesional selama menjabat sebagai Deputi Gubernur bidang IV. Pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pun, menurutnya, diputuskan berdasar Perpu yang dikeluarkan presiden.

"Saya bekerja secara profesional di BI, kita melakukan upaya pencegahan terjadinya krisis karena ada tugas dan kewenangan BI untuk mencegah krisis. Perpu bukan barang main-main," jelas Budi Mulya.

"Saya bangga telah melakukan tugas untuk mencegah krisis," imbuhnya.

Selain tuntutan hukuman 17 tahun dan denda Rp 800 juta, Budi Mulya juga dituntut mengembalikan uang Rp 1 miliar yang pernah dipinjamnya dari Robert Tantular. Budi Mulya mengaku menyesal telah meminjam uang ke Robert.

"Menyesal hati saya karena Rp 1 miliar itu, saya mengaku salah dari sisi etika. Ini peringatan ke pejabat BI, jangan berinteraksi dengan pihak swasta," tuturnya.

Budi Mulya kemudian meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan (Pledoi). "Dua minggu dari sekarang, saya akan menyiapkan pledoi. Kami berharap majelis hakim bisa memahami secara utuh pembelaan kami," kata Budi.

(kha/aan)


Berita Terkait