"Terdapat hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan kami," ujar Jaksa Pulung Rinandoro di PN Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Poin pertama, korupsi yang dilakukan Akil dilakukan pada saat pemerintah tengah giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Kedua, Akil adalah seorang Ketua MK.
"MK, lembaga negara yang menjadi ujung tombak dan benteng bagi masyarakat mencari keadilan," ujar Pulung.
Poin ketiga, aksi Akil telah meruntuhkan wibawa MK. "Dan diperlukan waktu lama untuk mengembalikan wibawa yang telah runtuh tersebut," kata Pulung.
Lalu, jaksa juga menilai Akil selama di proses persidangan tidak kooperatif. "Terdakwa juga tidak menyesal atas perbuatannya," kata Pulung.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," sambungnya.
(fjp/aan)











































