NI belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (13/6/2014) malam lalu usai penyidik memeriksa 20 orang saksi terkait peristiwa nahas itu. NI diduga kuat telah lalai untuk menjaga kualitas konstruksi bangunan ruko bernilai Rp 34 miliar itu.
"Kita sudah menetapkan tersangka, N, dia sebagai pemborong. Penetapan tersangka telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan dalam Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Wakil Kasatreskrim Polresta Samarinda, AKP Suryono, kepada detikcom, Senin (16/6/2014).
Suryono menerangkan, tersangka NI belum ditahan dengan alasan pertimbangan teknis. Menurut Suryono, untuk menahan NI, masih diperlukan keterangan saksi ahli hingga hasil Puslabfor Polri Cabang Surabaya.
"Sementara belum ditahan terkait alasan teknis. Masih ada pemeriksaan saksi terhadap saksi ahli dari jasa konstruksi, dari Dinas Pekerjaan Umum juga belum datang demikian juga hasil Puslabfor," ujar Suryono.
Selain itu, Suryono juga meyakini tersangka NI tidak akan melarikan diri dan tetap kooperatif kepada penyidik menyusul jaminan yang disampaikan kuasa hukum NI kepada kepolisian.
"Tidak lah (melarikan diri). Kan ada pengacaranya," sebut Suryono.
Bangunan ruko berlantai 3 di dalam kompleks Perumahan Cendrawasih Permai Jl Jenderal A Yani, Samarinda, Kalimantan Timur, ambruk 3 Juni 2014. Peristiwa itu menewaskan 12 orang pekerja dan 72 orang pekerja lainnya selamat. Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda melakukan pemeriksaan maraton usai kejadian, termasuk pemilik bangunan Yuliansyah Ghazali serta pengusaha konstruksi asal Surabaya, Joni Tandjung yang kemudian memberikan pekerjaan pembangunan ruko kepada pemborong di Samarinda, Nanang Ismail.
(try/try)











































