"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," ujar jaksa KMS Roni membacakan surat tuntutan untuk Budi Mulya di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Budi Mulya dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 8 bulan penjara," tambah jaksa Roni.
Selain itu, Budi Mulya juga dituntut untuk mengembalikan uang Rp 1 miliar yang pernah dipinjamnya dari pemilik Bank Century, Robert Tantular. Jika Budi Mulya tak mengembalikan uang Rp 1 miliar, jaksa meminta agar hukumannya ditambah 3 tahun penjara.
Atas tuntutan itu, Budi Mulya meminta waktu 2 minggu untuk menyusun nota pembelaan. "Kami meminta waktu 2 minggu untuk menyusun pledoi majelis," kata Budi Mulya.
(kha/gah)











































