"Itu kebohongan publik. Pemerintah SBY sudah memutuskan yang menang adalah Oesman Sapta," ujar Oesman di Balai Kartini, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).
Pernyataan Oesman itu juga diamini oleh Sekjen HKTI Benny Pasaribu. Pria berkacamata itu mengatakan memang ada dualisme kepemimpinan HKTI, yaitu versi Oesman Sapta dan Prabowo Subianto. Namun, menurut Benny, Prabowo kalah saat menggugat hal itu di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Yang disahkan pemerintah melalui Kum HAM itu HKTI ini. Dan Prabowo menggugat itu, pengadilan TUN menolak gugatan itu, dan yang sah adalah kita. Prabowo akui sebagai ketuanya adalah tindakan yang tidak pantas dan termasuk kebohongan publik karena Putusan Mahkamah Agung No 310 /K/TUN/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan putusan Kementerian Hukum dan HAM No AHU-14.AHO 1.06 tahun 2011 yang diperkuat oleh Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional VII HKTI No 8 Tahun 2010 yang menyebutkan Oesman Sapta sebagai Ketua Umum HKTI dan Benny Pasaribu sebagai Sekretaris Jenderal," kata Benny di tempat yang sama.
Sebelumnya, Fadli Zon mengatakan HKTI pimpinan Oesman Sapta yang menyatakan dukungan ke pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla itu ilegal. Fadli menjelaskan, berdasarkan surat keterangan SKT Kesbangpol Depdagri jelas menyebutkan HKTI yang legal adalah yang diketuai oleh Prabowo Subianto, Sekjen Fadli Zon, dan Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Jafar Hamzah. Fadli mengatakan akan melaporkan acara dukungan tersebut ke Bawaslu, termasuk soal penggunaan merk dan logo oleh HKTI versi Oesman Sapta.
Fadli menegaskan akan memberikan keterangan resmi terkait dukungan HKTI tersebut. Karena menurut dia, HKTI seluruh Indonesia sudah jelas memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto.
(dha/trq)











































