KPAI Minta Bantuan LPSK untuk Melindungi Saksi dan Korban JIS

KPAI Minta Bantuan LPSK untuk Melindungi Saksi dan Korban JIS

- detikNews
Senin, 16 Jun 2014 15:41 WIB
KPAI Minta Bantuan LPSK untuk Melindungi Saksi dan Korban JIS
Jakarta - Pihak Jakarta Internasional School (JIS) melaporkan orang tua korban kekerasan seksual dengan dalih pencemaran nama baik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami berkoordinasi dengan LPSK terkait dengan permintaan perlindungan pelecehan seksual. Belakangan ini ibu korban melapor ke kepolisian untuk minta perlindungan. Di sisi lain ada orang yang melaporkan pelapor dengan dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am di Kantor LPSK, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2014).

Asrorun datang bersama dengan Sekretaris KPAI Erlinda dengan membawa sejumlah berkas. Erlinda menambahkan bahwa seharusnya pelapor, yang dalam hal ini orang tua murid korban, tidak bisa dituntut balik.

Menurut Erlinda sebelumnya orang tua korban telah melapor ke Polda Metro Jaya. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini.

"Sampai saat ini kami masih menunggu hasil dari perkembangan kasus pelecehan di JIS yang masih ditelusuri Polda. Tapi kami sudah memiliki data dari berbagai sumber," ujar Erlinda.

Asisten Divisi Pemenuhan Hak Asasi dan Korban LPSK, Susilaningtias menyanggupi permohonan KPAI tersebut. Pihaknya akan segera memantau perkembangan terbaru dari kasus ini.

"Tentunya semua harus lihat kondisi terbaru pelecahan ini. Menurut prosedur, kami akan menunggu kabar terbaru dari Polda," kata Susi.

Sebelumnya LPSK telah meminta polisi untuk memprioritaskan laporan awal dari pihak orang tua. Jika polisi langsung memproses laporan dari pihak guru bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Sesuai Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi dan korban tidak bisa dituntut atas kesaksian yang diberikannya," jelas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam pernyataannya, Minggu (15/6).








(bpn/bpn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads