Tersangka diketahui berinisial EW alias Cecep (28), ditangkap di Argosuko, Desa Keden Poncosukumo, Malang, Jatim, Minggu (14/6) kemarin.
"Tersangka merupakan DPO Polda Jatim, dia melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan curanmor," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hanny Hidayat, kepada detikcom, Senin (16/6/2014).
Tersangka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di rumah Sukandar, di Tumpang Malang, Malang, pada tanggal 8 Maret 2014 lalu. Saat melakukan aksinya, tersangka menyekap dan menganiaya korban.
Di TKP, tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban seperti 1 unit mobil Honda Jazz, 1 unit motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Vario, 23 gram emas, uang tunai Rp 83 juta, 1 buah jam tangan, 2 buah HP Sampung dan Nokia.
"Total kerugiannya saat itu mencapai Rp 282 juta. Sementara barang bukti dari tersangka yang kita sita sebilah clurit," jelasnya.
Tersangka baru tertangkap setelah 3 bulan buron. Saat hendak dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, tersangka melakukan perlawanan.
"Tersangka ditembak kakinya karena melarikan diri saat ditangkap dan dilakukan pengembangan," pungkasnya.
(mei/ndr)











































