Buyung: Kejagung Ceroboh dan Semena-mena

Buyung: Kejagung Ceroboh dan Semena-mena

- detikNews
Kamis, 23 Des 2004 01:16 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Adiwarsita, Adnan Buyung Nasution, menyesalkan cara kerja Kejaksaan Agung (Kejagung). Pria yang kerap disapa Bang Buyung itu menilai dengan ditahannya Adiwarsita, Kejagung bertindak semene-mena dan ceroboh. Pasalnya, Buyung menganggap kliennya tidak diberikan kesempatan untuk didengar keterangannya terlebih dahulu dan langsung ditahan. Menurut Buyung, hal ini menunjukkan mental kejagung belum berubah dari mental Orde Baru zaman Soeharto.Hal ini dikeluhkan Buyung dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/12/2004) usai penahanan kliennya, Adiwarsita, tersangka kasus korupsi penggunaan dana APHI. Adiwarsita ditahan karena dianggap telah merugikan negara senilai US$ 4 juta ditambah Rp 28 miliar. Adiwarsita diduga telah melanggar UU No. 3 tahun 1971 tentang korupsi pasal 1 ayat 1 sub a, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Harusnya didengar dulu keterangannya. Setelah ternyata memang cukup bukti baru ada alasan untuk ditahan. Baru beberapa jam dan beberapa pertanyaan ia sudah langsung ditangkap dan ditahan. Ini tindakan yang menurut saya bukan saja ceroboh, sewenang-wenang Kejaksaan cara kerjanya," ujar Buyung dengan geram. Menurut Buyung, kliennya sudah bersikap kooperatif dengan bersedia hadir dalam pemeriksaan. Kliennya berani datang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. "Belum berubah mental Orde Baru dari zaman Soeharto. Menunjukkan kekuasaannya saja. Tidak ada saling hormat-menghormati dengan orang yang diperiksa. Orang yang diperiksa belum tentu bersalah. Harusnya didengar dulu keterangannya," keluh Buyung. Buyung bahkan mengancam bila besok kliennya tetap ditahan tanpa diberikan kesempatan untuk kembali ke rumahnya, maka Buyung akan menyarankan kliennya tidak lagi bersikap kooperatif. "Saya akan nasihatkan jangan jawab apa pun juga apa yang diminta oleh kejaksaan. Tak perlu kooperatif, kita kooperatif pada orang yang pantas dihormati. Jadi kalau Kejaksaan tidak pantas dihormati, buat apa dihormati," ancamnya. Tambah Buyung, "Peristiwa hari ini buat saya pelajaran. Dan saya anjurkan kepada masyarakat jangan percaya lagi datang ke Kejaksaan untuk dipanggil karena bisa dilakukan semena-mena tanpa pemeriksaan yang cukup, alat bukti yang cukup, bisa langsung ditahan!"Buyung mengaku geram karena semula dirinya tidak menyangka kliennya akan ditahan malam ini. Buyung menduga kliennya cukup dimintai keterangan saja. Bila dalam satu hari pemeriksaan belum selesai, kliennya akan dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan berikutnya. Oleh karena itu, ia berani meninggalkan pemeriksaan dan mendelegasikan anak buahnya untuk mendampingi kliennya. Saat dia mengetahui kliennya ditahan, Buyung sempat meminta agar Kejagung memberikan keterangan langsung kepadanya perihal penahanan kliennya. Namun hingga kini, sesalnya, tidak satu pun aparat Kejagung yang berani menghadapi dirinya. Karena itu, Buyung menganggap Kejagung pengecut. "Padahal kalau sekarang dia (Kejaksaan) tetap bertahan tanpa memberi kejelasan kepada saya, berarti jaksa pengecut semua. Dari mulai JAM Pidsus pengecut, tidak berani menjelaskan pada saya. Jelaskan dong kepada pembela, kenapa ditahan, apa bukti yang sudah ditemukan," tantangnya. Kucuran dana APHI ke Yayasan Raudlatul JannahSebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa dari pemeriksaan terungkap adanya kucuran dana senilai Rp 11.125.000.000,00 kepada Yayasan Raudlatul Jannah. Sekedar mengingatkan, yayasan ini sempat ditunjuk Akbar Tandjung melaksanakan proyek pendistribusian sembako pada masa krisis moneter. Namun, pihak Kejaksaan tidak menjelaskan apa kaitan Adiwarsita dengan yayasan yang pernah menerima aliran dana Bulog, dalam kasus Buloggate yang pernah melibatkan Akbar Tandjung itu. Selain itu, juga terungkap adanya kucuran dana kepada Imam Kuncoro sebesar Rp 10 miliar. Bahkan Kejagung mengaku sudah mengantongi bukti otentik adanya kucuran tersebut berupa kwitansi. Namun Buyung mengelak saat ditanyakan apa hubungan kliennya dengan yayasan tersebut. Kata Buyung, "Nggak ada hubungannya, saya nggak akan bela kalau ada hubungannya dengan itu."Begitu pun saat ditanya bagaimana dengan bukti kwitansi yang dikantongi Kejaksaan berkaitan dengan kucuran tersebut, Buyung berujar bukti itu harus dikaji ulang. "Harus d kroscek. Yang namanya Yayasan Raudlatul Jannah, dan Imam Kuncoro harus dipanggil. Diperiksa betul terutama uang dari APHI, mana uang itu dan dipakai buat apa. Ini cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan hukum, tidak etis, bahkan penuh dengan tipu muslihat, menahan tanpa memberi kesempatan didengar terlebih dahulu," kecamnya. (dni/)


Berita Terkait