"Kami dari Aliansi Tim Advokat Merah Putih ingin melaporkan adanya dugaan kampanye terselubung di mana kantor PLN Kota Tarogong, Garut, ada struk yang memuat logo Jokowi-JK," ucap salah satu perwakilan tim advokat, Krist Ibnu, di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2014).
Didampingi dua rekannya, yakni Krisna Murti dan Dwi Santoso, Krist yang datang sekitar pukul 12.40 WIB mengatakan hal ini bertentangan dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu. Mereka juga sangat menyayangkan adanya keterlibatan perusahaan milik negara yang dalam hal ini PLN Kota Garut dalam kampenye Pilpres.
Kejadian ini terkuak setelah diberitakan oleh salah satu stasiun TV pada Jumat (13/6) lalu. Di mana, dalam struk pembayaran tagihan listrik dari loket pembayaran di Margana Daerah Pesawahan Tarogong, Kota Garut, Jawa Barat, memuat gambar pasangan capres nomor 2 di sudut kanan bawah.
"Dari struk tanggal 12 Juni lalu kami menemukan ada logo Jokowi-JK. Ini kampanye terselubung, karena adanya penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Di dalam UU Pilpres nggak boleh pakai barang negara untuk Pilpres jadi kami ingin melapor," tegas Krist.
"Kami ingin meminta tanggapan Bawaslu apakah ini masuk pelanggaran atau nggak. Ada 42 lembar yang beredar," imbuhnya.
Menurut Krist, jika ternyata dalam penyelidikan oleh Bawaslu terbukti melanggar, maka mereka juga akan melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Mabes Polri. Sebabnya, Tim Advokasi Merah Putih menduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pencetakan struk pembayaran tagihan listrik tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengantongi 5 nama calon moderator untuk debat capres ketiga pekan depan. (aws/trq)











































