Kejagung: Adiwarsita Terancam Dipenjara 20 Tahun

Kejagung: Adiwarsita Terancam Dipenjara 20 Tahun

- detikNews
Rabu, 22 Des 2004 22:10 WIB
Jakarta - Tersangka Adiwarsita terancam meringkuk dalam penjara selama 20 tahun. Hal ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Adiwarsita saat menjabat sebagai Ketua Umum APHI periode 1998-2003. Adiwarsita disangka telah menyalahgunakan uang organisasi senilai Rp 28 miliar dan US$ 4 juta (bukan US$ 8 juta seperti diberitakan sebelumnya). Direktur Penyidikan Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Suwandi mengatakan bahwa uang tersebut telah disalahgunakan, antara lain dikucurkan kepada Imam Kuncoro sebesar Rp 10 miliar. Hingga kini, belum diketahui identitas Imam Kuncoro.Yang menarik, dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya kucuran dana senilai Rp 11.125.000.000,00 kepada Yayasan Raudlatul Jannah. Yayasan ini sempat ditunjuk Akbar Tandjung melaksanakan proyek pendistribusian sembako pada masa krisis moneter. Namun, Suwandi tidak menjelaskan apa kaitan Adiwarsita dengan yayasan yang pernah menerima aliran dana Bulog, dalam kasus Buloggate yang pernah melibatkan Akbar Tandjung itu."Adiwarsita telah menyalahgunakan penggunaan uang APHI sehingga negara dirugikan US$ 4 juta ditambah Rp 28 miliar. Dipergunakan antara lain untuk Saudara Imam Kuncoro Rp 10 miliar, disumbangkan kepada Yayasan Raudlatul Jannah Rp 11.125.000.000,00 serta tidak digunakan sesuai dengan anggaran dasar," kata Suwandi. Untuk itu, Adiwarsita diduga telah melanggar UU No. 3 tahun 71 tentang Korupsi pasal 1 ayat 1 sub a dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Suwandi menjelaskan, alasan penahanan anggota DPR dari Partai Golkar berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan melakukan perbuatan (korupsi) lain. (dni/)


Berita Terkait