Peristiwa ini terjadi dalam sidang yang dipimpin ketua tim panel Ahmad Fadil Sumadi di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2014). Syah tak hadir dalam sidang, dan mengirimkan secarik kertas berisikan permohonan maaf dan izin menunda sidang karena dirinya tengah UAS.
Hakim MK Fadil pun memaklumi dengan menunda sidang hingga pemberitahuan selanjutnya. Syah dalam permohonannya yang ia ajukan sendirian, tanpa kuasa hukum, meminta MK mengujimaterikan Pasal 5 huruf (o) UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
Pasal dalam UU Pilpres itu berbunyi: 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: o. Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun'. Mahasiswa jurusan teknik mesin ini merasa pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya.
Kerugian yang dimaksud berupa hak berpartisipasi khususnya agar dapat dipilih dalam Pilpres. Syah menilai pasal tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945, karena konstitusi tidak mengatur batas minimal usia capres cawapres dan memiliki NPWP.
(vid/gah)











































