Jaksa Tetap Gunakan Keterangan Muhtar Ependy Meski Mencabut BAP

Jaksa Tetap Gunakan Keterangan Muhtar Ependy Meski Mencabut BAP

- detikNews
Senin, 16 Jun 2014 12:55 WIB
Jakarta - Orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy, awalnya berbicara panjang lebar, mengenai aliran uang pihak dari pihak yang bersengketa ke Akil. Belakangan Muhtar mencabut keterangan tersebut.

Meski begitu, jaksa dari KPK tetap menggunakan keterangan dari Muhtar di tahap penyidikan yang lebih blak-blakan. Sedangkan kesaksian di persidangan yang cenderung lebih tertutup, tidak digunakan oleh jaksa.

"Hakim dapat tidak menganggap keterangan yang disampaikan saksi setelah keterangan sebelumnya ditarik, jika alasan pencabutan keterangan tidak dapat diterima," ujar Jaksa Ely Kusumastuti di PN Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Apalagi di sisi lain, keterangan Muhtar sebelum akhirnya dicabut, sangat sesuai dengan keterangan saksi lain dan bukti-bukti yang dimiliki KPK.

"Justru keterangan Muhtar Ependy dalam empat BAP terakhir, sesuai dengan saksi lain dan alat bukti. Salah satunya terkait penerimaan uang ke rumah dinas terdakwa Akil Mochtar," ujar Ely.

"Sudah tepat bagi kami untuk mengesampingkan, keterangan dalam persidangan," sambung Ely.

Dalam persidangan sebelumnya, Muhtar Ependy mencabut keterangannya terkait penerimaan duit dari sejumlah calon kepala daerah. Muchtar mengaku mendapat tekanan sehingga membuat keterangan hasil karangannya.

"Yang pasti saya tidak pernah menerima uang untuk diberikan ke Pak Akil," kata Muhtar bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/3/2014).

Dia mencabut keterangan yang diberikan saat diperiksa pada 2 Desember 2013 dan pemeriksaan lanjutan. Menurut Muhtar teror datang dari sejumlah calon kepala daerah

"Azwar Bidui, calon bupati kalah Banyuasin, Sarimuda wali kota kalah Palembang, Joncik Muhammad bupati kalah di Empat Lawang," bebernya.

Selain itu ada teror dari keponakannya yang bekerja di perusahaannya bernama Niko Fanji Tirtayasa. "Laporan dari Niko di majalah Tempo mengatakan saya terima uang titipan Pak Akil. Semua bisnis saya dimodali Pak Akil," sebutnya.

Teror ini terjadi sebelum Muhtar diperiksa KPK hingga saat ini. Muhtar sempat menunjukkan barang bukti kliping media massa soal teror yang diterimanya kepada majelis hakim dan penuntut umum.

(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads