"Ini (tabloid Obor Rakyat) bukan produk pers," ujar anggota Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo saat berbincang dengan detikcom, Senin (16/6/2014).
Dewan Pers memutuskan dalam rapat plenonya di Pekalongan, Jawa Tengah, beberapa hari yang lalu bahwa tabloid Obor Rakyat tidak menggunakan asas pers. Tabloid Obor Rakyat melanggar semua persyaratan sebuah karya jurnalistik berdasarkan Undang-undang omor 40 Tahun 1999 tentang Pers seperti mencantumkan jelas penanggung jawab dan mematuhi kode etik.
"(Tabloid) Ini alamatnya palsu. Ini bukan produk pers," kata Stanley.
Selain itu, tabloid Obor Rakyat bukan berstatus sebagai badan hukum. Tulisan di tabloid itu tidak mengacu pada kaidah-kaidah jurnalistik karena tidak cover both-side.
"Kalau kita perhatikan seperti selebaran gelap. Dicetak tanpa menyebutkan nama pengirim dan ditujukan kepada segmen tertentu, kepada pesantren," ucapnya.
Bos tabloid Obor Rakyat adalah Setiyardi Budiyono yang tercatat sebagai komisaris di PT Perkebunan Nusantara XIII. Selain itu dia juga bekerja sebagai staf di Kantor Staf Khusus Presiden bidang Pembangunan Daerah. Kementerian BUMN akan memanggil Setiyardi karena BUMN tidak berpolitik, sedangkan Stafsus Presiden Velix Wanggai menegaskan sikap politik Setiyardi tidak terkait dengan Istana. Sedang Jubir Istana Julian Aldrin Pasha menegaskan tidak ada asisten stafsus yang bernama Setiyardi.
Setiyardi muncul di publik pada Sabtu (14/6) dengan memakai baju kotak-kotak ala baju kampanye Jokowi-Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta 2012. Dia menyebut edisi pertama Obor Rakyat dicetak sebanyak 100.000 eksemplar yang semuanya berasal dari kocek pribadi.
Tabloid Obor Rakyat dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Tim Jokowi-JK hari ini. Tim Jokowi juga telah mengadukan hal ini kepada Bawaslu.
(fiq/nrl)











































