Timses Jokowi-JK Datangi Bareskrim, Laporkan Dugaan Pidana Tabloid Obor Rakyat

Timses Jokowi-JK Datangi Bareskrim, Laporkan Dugaan Pidana Tabloid Obor Rakyat

- detikNews
Senin, 16 Jun 2014 11:51 WIB
Timses Jokowi-JK Datangi Bareskrim, Laporkan Dugaan Pidana Tabloid Obor Rakyat
Jakarta - Selain melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tim advokat pasangan Jokowi-JK juga melaporkan dugaan pidana yang dilakukan awak redaksi Tabloid Obor Rakyat ke Bareskrim Polri.

Tiga orang advokat, Alexander Lay, Taufik Basari, dan Teguh Samudra, tiba di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014), sekitar pukul 10.30 WIB.

"Kami melaporkan tabloid Obor Rakyat yang sudah beredar di beberapa tempat, kami berharap Mabes Polri menindaklanjuti laporan ini," kata Taufik Basari, di Bareskrim Polri.

Basari menyatakan, langkah pelaporan ke kepolisian dinilai pihaknya perlu dan bukan semata hanya pelanggaran Pemilu. Basari menilai isi dan muatan yang ada di dalam tabloid itu bernuasa kebencian.

"Kita tidak ingin penyebaran kebencian itu berlanjut. Kita berharap Mabes Polri selain menindaklanjuti laporan juga mencegah agar tabloid tersebut tidak beredar luas," kata taufik.

Adapun mereka yang dilaporkan adalah ST dan DS, karena mereka terindikasi merupakan pimpinan redaksi dari tabloid tersebut.

"Kita juga meminta polisi menelusuri orang di luar itu. Pasti ada orang-orang yang terlibat karena tabloid disebar di titik-titik tertentu," kata Taufik.

Sementara itu, terdapat beberapa pasal yang diterapkan tim advokat Jokowi-JK dalam menjerat kedua terlapor tersebut. Yaitu pasal 310-311 KUH Pidana, pasal 156-157 KUH Pidana, serta pasal 214 UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads