"Terdakwa selain pemimpin lembaga negara, juga pernah menjadi praktisi dan tokoh antikorupsi. Pernah menyampaikan mengenai perlunya kombinasi hukuman pemiskinan dan potong jari untuk pelaku korupsi," ujar jaksa Pulung di PN Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Jaksa Pulung juga menyatakan, publik menaruh harapan besar kepada Akil yang memimpin MK. Namun, kepercayaan tersebut tidak bisa dijaga.
"Tapi terdakwa malah melakukan pengkhianatan dengan melegalkan suap, gratifikasi dan pencucian uang," ujar Pulung.
"Terdakwa meruntuhkan kepercayaan publik. Terdakwa sebagai ketua MK tidak menjaga amanah, dan menafikan integritas," sambung Pulung.
(fjr/aan)










































