"Saksi untuk YY," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Senin (16/6/2014).
Mengenakan kemeja putih garis-garis, Prakosa tiba di KPK sekitar pukul 09.45 WIB. "Hanya ngobrol-ngobrol saja," ujar Prakosa saat tiba memenuhi panggilan KPK di Geudng KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Selain mantan Menhut, M Prakosa juga merupakan anggota DPR. Sebelumnya KPK telah menyatakan jika pihaknya akan mendalami peran Kemehut dalam kasus alih fungsi hutan.
"Sekarang kalau dilihat dari yang dialihfungsikan kan hutan lindung. Nah yang punya otoritas pengurusan izin hutan lindung itu kan Kementerian," ungkap Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas, Rabu 11 Juni.
"Jelas bupati tidak punya otoritas untuk hutan lindung, yang punya itu Kemenhut. Nanti kita bisa panggil Kemenhut untuk diperiksa," lanjutnya.
(rna/aan)










































