"Jangan kaya seperti pengadilan jalanan. Menciderai demokrasi, ukurannya apa emang yang lain nggak menciderai demokrasi yang lain nggak menciderai hukum," kata Akil di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).
Akil menganggap bahwa pihak KPK tidak bisa membuktikan penerimaan uang yang selama ini didakwakan padanya. Sehingga, dia meminta agar jaksa KPK bisa melihat fakta persidangan.
"Saya dituduh terima suap duitnya kan saya nggak terima, Lebak nggak terima, Gunung Mas nggak terima apa yang lain mana. Itu yang Palembang Rp 32 miliar mana? Mereka gak bisa buktikan makanya berdasarkan fakta," jelas Akil.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan surat tuntutan untuk Akil. Samad mengungkapkan bahwa Akil akan dituntut dengan hukuman antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
"Pertimbangannya antara 20 tahun sampai seumur hidup," ujar Ketua KPK, Abraham Samad di Cisarua, Bogor, Sabtu (14/6).
(kha/ndr)










































