Kasus Century, Eks DG BI Budi Mulya Jalani Sidang Tuntutan

Kasus Century, Eks DG BI Budi Mulya Jalani Sidang Tuntutan

- detikNews
Senin, 16 Jun 2014 05:56 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK hari ini membacakan tuntutan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Budi Mulya didakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait Bank Century.

"Pak Budi Mulya siap karena percaya hukum berbeda dengan politik. Kasus ini soal staat-beleid (kebijakan negara), jadi penilaian hukum berdasarkan doelmatigheid (kemanfaatan). Karena ini maka staat-beleid bukan ranah hukum tapi administrasi negara," ujar pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan melalui pesan singkat, Minggu (15/6/2014) malam.

Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham Bank Century Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rivzi Rp 3,115 triliun, memperkaya Robert Tantular Rp 2,753 triliun dan memperkaya Bank Century Rp 1,581 triliun yang dapat merugikan keuangan negara Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sedangkan pada dakwaan subsidair Budi Mulya didakwa menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian FPJP ke Bank Century dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi didakwa bersama-sama sejumlah orang yakni Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Alm. Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan) dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian FPJP ke Bank Century.

Sedangkan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa bersam-sama Muliaman Harmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hariadi Agus Sarwono (DG Bidang Kebijakan Moneter) dan Ardhayadi Mitroatmodjo (DG Bidang Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI) serta Raden Padede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya secara bersama-sama melakukan perbuatan yakni: Pertama, menyetujui analisis yang seolah-olah Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan memasukan aspek psikologi pasar atau masyarakat. Padahal berdasarkan parameter kuantitatif dan ukuran, Bank Century tidak berdampak sistemik.

Kedua, mengubah dengan menurunkan besaran kebutuhan dana untuk menaikkan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Bank Century menjadi 8 persen, yang semula dibutuhkan dana Rp 1,77 triliun menjadi sebesar Rp 630 miliar, sehingga menjadikan usulan BI disetujui KSSK karena seolah-olah dana yang dibutuhkan tidak besar.

Ketiga, menilai surat-surat berharga (SSB) valas Bank Century yang sudah sejak lama bermasalah seolah-olah masil lancar yang disampaikan pada rapat usulan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dalam rapat KSSK tanggal 20 dan 21 November 2008.

Setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampal sistemik pada 23 November 2008, maka SSB valas dinilai macet sehingga menjadi salah satu penyebab pembengkakan besaran dana penyelamatan Bank Century.

Saat diperiksa sebagai terdakwa Budi Mulya mengaku menyesal menerima duit pinjaman Rp 1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular.

"Penyesalan saya Pak jaksa lebih kepada terjadinya kelalaian saya yang meminjam dari Robert Tantular," ujar Budi Mulya saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/6).

Sedangkan terkait kebijakan BI memberi bantuan berupa fasilitas pendanaan jangka pendek ke Bank Century termasuk terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal ditengarai berdampak sistemik, Ayah dari presenter Nadia Mulya ini mengaku hanya menjalankan tugas.

"Saya memahami betul posisi saya sebagai anggota dewan gubernur moneter, sebagai atasan dari Direktorat Pengelolaan Moneter.
Saya hanya melaksanakan tugas sebagai anggota dewan gubernur," tuturnya.

(fdn/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads