Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti mengatakan masa penahanan Nunun memang resmi berakhir pada 14 Juni 2014 kemarin. "Pada hari itu juga Bu Nunun keluar penjara dan dijemput oleh keluarganya," ujar Sri ketika dikonfirmasi, Minggu (15/6/2014).
Sri mengatakan, Nunun keluar Rutan sekitar pukul 07.00 WIB. Masa hukuman Nunun, kata Sri, selama 2,5 tahun sesuai vonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Mei 2012.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nunun terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Nunun Nurbaetie terbukti memerintahkan Arie Malangjudo, bawahannya di PT Wahana Esa Sejati, membagikan cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke anggota DPR periode 1999-2004. Cek itu adalah ucapan terima kasih karena Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan, 8 Juni 2004.
(fjr/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini