Kejagung Tahan Adiwarsita

Kejagung Tahan Adiwarsita

- detikNews
Rabu, 22 Des 2004 20:35 WIB
Jakarta - Tersangka kasus korupsi Adiwarsita Adinegoro, Rabu (22/12) malam, resmi ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung (Rutan Kejagung). Adiwarsita sudah diperiksa tim penyidik Kejagung yang dipimpin FX Suhartono sejak pukul 11.00 WIB. Penahanan mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang menjadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana APHI itu berdasarkan surat perintah penahanan yang diteken oleh Direktur Penyidik Suwandi. Selain Adiwarsita, turut ditahan mantan Wakil Ketua APHI Abdul Fattah. Keduanya selama 20 hari akan 'menginap' di rutan salemba cabang Kejaksaan Agung. Rutan Kejagung tersebut sudah lama tidak digunakan, karena tengah direnovasi. Jadi Adiwarsita dan Abdul Fatah adalah tersangka pertama yang ditahan di rutan tersebut. Saat digiring ke rutan Kejagung, Adiwarsita yang juga menjabat sebagai anggota DPR dari Golkar tampak terlihat lemas dan tegang. Maklum, ia baru saja menjalani pemeriksaan lebih dari 9 jam. Kedua tersangka langsung digiring ke rutan dengan mengendarai mobil Katana hijau. Kuasa hukum Panji Prasetyo yang mendampingi kliennya tampak terlihat emosi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Soehandoyo mengatakan bahwa pada hari ini kedua tersangka Adiwarsita dan Abdul Fattah resmi ditahan terhitung hari ini selama 20 hari sampai 10 Januari 2005. Sebelumnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 tersangka, yakni Adiwarsita, Abdul Fattah, Zain Mashyur, dan Yusron Sharif. Namun Zain Mashyur dan Yusron Syarif tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena alasan berbeda. Zain Mashyur menolak hadir dengan alasan sakit berdasarkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dr. Santoso Supardan dari RS Pondok Indah. Sedangkan Yusron Sharif meminta penundaan waktu pemeriksaan karena alasan tengah menikahkan putranya. (dni/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads