Pakai Rotator, Mobil Mewah Hummer Juga Ditilang Polisi

Pakai Rotator, Mobil Mewah Hummer Juga Ditilang Polisi

- detikNews
Minggu, 15 Jun 2014 19:17 WIB
Jakarta - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas terhadap pengemudi yang mobilnya dilengkapi aksesoris rotator dan juga sirine. Sejak Sabtu (14/6) malam, polisi telah menilang sejumlah mobil berrotator, bahkan mobil mewah.

"Ada mobil Hummer juga yang ditilang oleh Satlantas Jaktim karena menggunakan totator dan sirine," ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu (15/6/2014).

Mobil Hummer berpelat nomor B 63 BOS itu ditilang di wilayah Jakarta Timur.

Selain itu, petugas juga mengamankan mobil double cabin bernopol B 9057 PBA dengan pengemudi Baharudin, SE. Warga Rusun Dakota VA RT 05/11 Kemayoran, Jakpus itu diamankan petugas Subdit Gakkum Polda Metro Jaya karena memakai rotator dan sirine pada mobilnya.

Kemudian, mobil Kijang kapsul B 7181 JR yang dikemudikan Suwanda, warga Jl Babakan Jati RT 005/007 Gemuruh Batu Nunggal, Bandung, juga ditilang karena menggunakan rotator dan sirine.

"Mereka dikenakan Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan sejumlah pengendara mobil juga karena menggunakan rotator dan sirine.

(mei/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads