"Ada mobil Hummer juga yang ditilang oleh Satlantas Jaktim karena menggunakan totator dan sirine," ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu (15/6/2014).
Mobil Hummer berpelat nomor B 63 BOS itu ditilang di wilayah Jakarta Timur.
Selain itu, petugas juga mengamankan mobil double cabin bernopol B 9057 PBA dengan pengemudi Baharudin, SE. Warga Rusun Dakota VA RT 05/11 Kemayoran, Jakpus itu diamankan petugas Subdit Gakkum Polda Metro Jaya karena memakai rotator dan sirine pada mobilnya.
Kemudian, mobil Kijang kapsul B 7181 JR yang dikemudikan Suwanda, warga Jl Babakan Jati RT 005/007 Gemuruh Batu Nunggal, Bandung, juga ditilang karena menggunakan rotator dan sirine.
"Mereka dikenakan Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan sejumlah pengendara mobil juga karena menggunakan rotator dan sirine.
(mei/jor)