Mobil Sipil Gunakan Rotator dan Sirine Bisa Dipenjara 1 Bulan

Mobil Sipil Gunakan Rotator dan Sirine Bisa Dipenjara 1 Bulan

- detikNews
Minggu, 15 Jun 2014 08:45 WIB
Mobil Sipil Gunakan Rotator dan Sirine Bisa Dipenjara 1 Bulan
Jakarta - Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan 2 mobil yang menggunakan rotator warna biru dan sirine di Tol Senayan pada Sabtu (14/6) malam. Berdasarkan aturan yang berlaku, pengemudi atau pemilik bisa dipenjara maksimal 1 bulan.

Informasi yang dihimpun, Minggu (15/6/2014), menyebutkan aturan penggunaan rotator dan sirine diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rotator atau lampu isyarat dibagi ke dalam 3 warna, yakni biru untuk Polri, merah untuk mobil tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, PMI, dan mobil jenazah.

Sementara warna kuning untuk mobil patroli jalan tol, dinas perhubungan, mobil derek, dan angkutan barang khusus. Ada sanksi untuk pelanggar, terutama kendaraan sipil yang memanfaatkan keuntungan sinyal lampu tersebut untuk kelancarannya sendiri.

Sanksi itu diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar seperti yang dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat 4 atau Pasal 134 dapat dipidana dengan pidanan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Namun pihak kepolisian hanya memberikan denda berupa tilang pada pengemudi VW Tiguan B 28 CKO dan pengemudi Nissan X-Trail B 1005 SKJ. Padahal dua pengemudi ini sempat menyalakan rotator dan sirinenya saat melintasi Tol Senayan.

(vid/tfn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads