Instruksi SBY: Tangkap 5 Koruptor Kakap yang Buron
Rabu, 22 Des 2004 18:51 WIB
Jakarta - Presiden menginstruksikan kepada aparat keamanan untuk mengefektifkan upaya penangkapan terhadap 5 orang koruptor kakap yang kabur ke luar negeri. Kepada Jaksa Agung, Presiden juga meminta untuk menindaklanjuti langkah penanganan terhadap para koruptor agar tidak ada lagi yang lolos. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi usai mengikuti rapat mendadak antara presiden dengan Deputi BI Hartadi yang mewakili Gubernur BI, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Menteri Hukum dan HAM. "Presiden memberikan arahan agar aparat penegak hukum terkait pemberantasan korupsi bersinergi agar dapat memberikan hasil yang optimal dalam upaya pengejaran lima orang koruptor kakap," kata Sudi di kantor kepresidenan, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/12/2004). Ditambahkan oleh Sudi, bukan berarti dengan demikian koruptor kelas teri dapat dibiarkan begitu saja sehingga dapat meloloskan diri ke luar negeri. Presiden memberikan dukungan kepada BI untuk mengefektifkan langkah-langkah dalam penanganan kasus korupsi perbankan. Dan kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Presiden meminta untuk menindaklanjuti langkah penanganan terhadap para pelaku korupsi kelas kakap agar jangan sampai ada lagi yang lolos, seperti halnya Sudjiono Timan, Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia; Sjamsul Nursalim, pemilik Grup Gadjah Tunggal; Bambang Sutrisno, Direktur Utama Bank Surya; David Nusa Wijaya, Direktur Utama Bank Pasific; Samadikun Hartono, Direktur Utama Bank Modern. Dalam rapat mendadak tadi, Sudi juga mengatakan salah satu agenda yang dibahas adalah mengupayakan pendekatan kepada pemerintah Singapura untuk mengekstradisi terhadap para tersangka koruptor yang berlindung di sana. Seperti diketahui, hingga kini pemerintah Singapura selalu menolak upaya penandatanganan perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
(dni/)











































