"Penggunaan rotator dan sirine diatur oleh UU. Bahwa Rotator dan Sirine hanya boleh dipergunakan kendaraan tertentu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono di Markas Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2014) malam.
Hindarsono menjelaskan, kendaraan yang ia maksud diperbolehkan menggunakan rotator ialah mobil kepolisian, TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, alat berat, dan petugas jalan tol maupun perhubungan. Warna dari lampu rotator juga memiliki arti.
"Rotator warna biru itu penegak hukum seperti polisi, TNI warna merah, Damkar warna merah, Ambulans warna merah, kendaraan berat dan petugas jalan tol warna kuning. Tadi kedua mobil yang kita tangkap pakai warna biru rotatornya agar menyerupai polisi," ujar Hindarsono.
Lanjutnya, apabila masyarakat sipil menggunakan rotator, selain melanggar hukum, maka membahayakan pengendara lainnya. Selain itu, sipil yang menggunakan rotator dan sirine dinilai tak menghormati aturan berlalu lintas dan tidak menghargai pengendara lainnya.
"Penggunaan rotator minta prioritas untuk hal-hal khusus, contoh pengawalan VIP yaitu pengawalan pejabat negara ataupun pengawalan tamu negara asing. Jadi rotator tidak bisa digunakan sembarang orang," ujar Hindarsono.
Pihak kepolisian menyampaikan hal ini pasca dihentikannya VW Tiguan B 28 CKO dan Nissan X-Trail B 1005 SKJ yang menggunakan rotator dan sirine saat melintas di Tol Senayan. Polisi kemudian mencabut rotator dan sirine dari dua kendaraan tersebut, serta memberikan tilang pada kedua pengemudinya.
(tfn/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini