Lima LSM Ajukan Judicial Review UU No.32/2004 ke MK
Rabu, 22 Des 2004 18:09 WIB
Jakarta - Lima lembaga swadaya masyarakat masyarakat (LSM) yang bergerak dalam pemantauan pemilu mengajukan judicial review atas UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Sebab ketentuan tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung dalam UU tersebut melanggar UUD 1945.Permohonan judicial review ini diajukan Cetro, Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (Jamppi), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, dan Indonesia Corruption Watch ke MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/12/2004) pukul 15.00 WIB.Permohonan disampaikan 10 orang perwakilan dari kelima LSM dengan didampingi kuasa hukum Iskandar Sonhaji dan Abdul Fikar Hadjar. Permohonan diterima diterima oleh Kepala Bagian Administrasi Perkara MK Muhidin, dan Kasubag Registrasi MK Widiyanto.Alasan judicial review, sebagian materi UU NO.32/2004 yang telah diundangkan pada 15 Oktober ini tidak sesuai dengan pasal 22 e ayat 5 perubahan ketiga UUD 1945 yang menyatakan pemilu yang diselenggerakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.Sementara dalam pasal 57 ayat 1 UU No.32/2004, disebutkan pilkada yang diselenggarakan KPUD bertanggungjawab kepada DPRD. Sedang ayat 2, KPUD menyampaikan laporan penyelenggaraan pilkada kepada DPRD. Seharusnya, KPUD mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pilkada kepada KPU pusat. Ini sesuai ketentuan dalam UU No.12/2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan UU No.23/2004 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Karena itu kewenangan penyelenggaraan pilkada langsung hanya oleh KPUD yang bertanggungjawab pada DPRD menyalahi prinsip penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional dan mandiri karena KPUD merupakan bagian dari KPU.Untuk itu kelima LSM meminta agar MK mengabulkan permohonan para pemohon, yaitu menyatakan batal pasal-pasal yang diajukan bertentangan dengan UUD 1945, dan menyatakan UU Pemda tidak memiliki kekuatan hukum sejak dibacakan putusan MK.Kepala Bagian Administrasi Perkara MK Muhidin menyatakan berkas perkara akan diteliti lebih dahulu. Bila permohonan tersebut sudah sesuai ketentuan baru diberi registrasi dan selanjutnya ditetapkan tim panel, panitera penggangti, dan jadwal sifang.Sementara pengacara pemohon, Iskandar Sonhaji berharap kasus ini bisa disidangkan dalam waktu sidang. "Permohonan ini bukan untuk menghadap proses pilkada," katanya.
(gtp/)










































